Bidah

Prinsip Memahami Bidah

Apakah menulis buku Islami, mendirikan sekolah, membuat majalah Islam, membuat situs dakwah, dll. termasuk bid'ah?
KAMIS, 12 APRIL 2012
Taklim - Prinsip Memahami Bidah
Taklim - Prinsip Memahami Bidah (maktabasalafiya.blogspot.com)

Perdebatan seputar Sunnah dan bid’ah sudah lama terjadi. Disini ada dua golongan, pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama, sering menyebut suatu perbuatan seperti peringatan Maulid Nabi, tahlilan, yasinan, bacaan puji-pujian di masjid, tawassul, dll. sebagai perbuatan bid’ah. Alasan pihak pertama ini, “Semua perbuatan itu tidak ada contohnya di zaman Nabi. Perbuatan yang tidak dicontohkan Nabi adalah bid’ah.”

Pihak kedua menolak tuduhan bid’ah itu. Mereka memiliki alasan yang sering dikemukakan, “Pesawat terbang, telepon, televisi, internet, HP, dan lainnya tidak ada di zaman Nabi. Apakah semua itu juga bid’ah? Kalau bid’ah, ya sudah Anda tinggalkan semua produk teknologi itu!”

Pihak kedua ini lalu beralasan dengan ucapan Umar bin Khattab Radhiyyalahu ‘Anhu tentang shalat tarawih berjamaah di masjid. Umar pernah mengatakan bahwa shalat tarawih tersebut merupakan ni’mal bid’atu hadzihi (sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini). Dengan riwayat ini mereka membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah dhalalah (bid’ah sesat) dan bid’ah hasanah (bid’ah yang baik). Bid’ah yang dilarang menurut mereka, ialah bid’ah dhalalah. “Kalau bid’ah hasanah boleh, malahan baik,” kata mereka.

BID'AH: Tidak Diperintahkan Syariat, Tidak Ada Maslahatnya, Mematikan Sunnah.

Kemudian pihak pertama memberikan alasan baru. Kata mereka, makna kata bid’ah dalam ucapan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu itu adalah makna lughawi (makna bahasa), bukan makna syar’i (makna hukum Syariat). Sehingga ucapan Umar itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan bid’ah.

Tetapi pihak kedua yang dituduh melakukan bid’ah, mereka mengemukakan alasan tambahan, bahwa pembukuan Al Qur’an, penyatuan Qira’ah Sab’ah, istilah-istilah dalam ilmu, penulisan kitab-kitab agama, penerapan sistem administrasi Kekhalifahan Islam, penggajian tentara mujahidin, dll. adalah hal-hal baru. Itu bukan hanya bermakna bahasa, tetapi secara Syariat memang belum ada contoh sebelumnya.

Mereka berdalil, bahwa Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pernah menolak ide pembukuan Al Qur’an yang dilontarkan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu. Abu Bakar beranggapan pembukuan Al Qur’an itu termasuk bid’ah (tidak ada contohnya di masa Nabi). Begitu juga ketika sebagian Shahabat memutuskan jabatan Khalifah pengganti Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu secara musyawarah, hal itu juga tidak sesuai dengan cara Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam saat menunjuk pengganti beliau sebagai Khalifah, yaitu Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu melalui isyarat-isyarat tertentu.

Sampai disini polemiknya semakin rumit dan ruwet. Kalangan yang sudah istiqamah di atas Sunnah menjadi ragu. Sedangkan kalangan yang sudah menjalani amal-amal yang dianggap bid’ah, semakin jauh tenggelam dalam amal-amal mereka. Orang-orang yang mulai belajar ilmu semakin bingung. “Katanya semua bid’ah itu sesat, tapi ada yang bilang bahwa bid’ah itu ada yang baik? Mendirikan universitas, membuat situs internet Islami, membuat majalah, dll. itu termasuk bid’ah atau bukan ya?”

Alhamdulillah, kita senantiasa memuji Allah Ta’ala atas limpahan nikmat, ilmu, dan petunjuk-Nya. Kita memohon jalan keluar dan cahaya saat menghadapi segala kebingungan dan was-was. Allah Ta’ala selalu membukakan jalan-jalan bagi hamba-Nya yang berusaha konsisten di atas Syariat Nabawiyyah (Syariat Islam). Alhamdulillah.

Semua persoalan di atas berpangkal dari satu masalah saja, yaitu: “Kebingungan memahami makna dari bid’ah itu sendiri!” Inilah masalah utamanya. Adanya pendapat ulama yang bermacam-macam (kontradiksi) kadang tidak menuntun ke arah jalan keluar, malah menimbulkan keraguan. Di sisi lain, perdebatan seputar Sunnah Vs bid’ah ini kemudian menjadi komoditi debat menang-menangan; bukan menjadi urusan Syariat yang kita butuhkan kejelasan untuk mendekatkan diri kepada Allahu Rabbul Jalali Wal Ikram. Andaikan kita mau lebih ikhlas dalam menjalani agama ini, bukan karena alasan debat menang-menangan, niscaya Allah Ta’ala akan menunjukkan jalan-Nya. “Wa man jahadu fina lanahdiyannahum subulana” (siapa yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, niscaya Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami).

Mari kita mengurai masalah ini dari akar persoalannya, yaitu definisi bid’ah. Bid’ah menurut bahasa ialah sesuatu yang baru, sesuatu yang diada-adakan, atau ciptaan baru tanpa contoh sebelumnya. Allah Ta’ala disebut memiliki Sifat Al Badi’, yaitu Maha Menciptakan sesuatu baru sama sekali, tanpa contoh sebelumnya. Menurut Syariat, bid’ah adalah amalan-amalan baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam dan para Shahabat. Kaum Nashrani disebut-sebut sebagai kaum yang banyak melakukan bid’ah dalam pengertian ini; mereka membuat amal-amal baru yang tidak diajarkan oleh Nabi Isa ‘Alaihissalam. Bid’ah seperti kaum Nashrani itulah yang diperingatkan oleh Nabi agar kita jauhi.

Sampai disini, belum terjawab apa yang diperselisihkan. Maka untuk menjawabnya, kita perlu memahami KARAKTER BID’AH. Jika kita memahami karakter bid’ah ini, insya Allah akan terjawab apa yang diperselisihkan. Karakter bid’ah adalah suatu perbuatan yang mengandung salah satu (atau semua) dari 3 unsur berikut:

(1). Perbuatan itu tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (Tidak ada amar yang sharih dalam Al Qur’an atau As Sunnah yang menetapkan hal itu).

(2). Perbuatan itu tidak mengandung manfaat atau maslahat bagi kehidupan kaum Muslimin di dunia dan Akhirat. (Kalau ada maslahatnya, ajaran Islam pasti akan memperbolehkan amalan itu, sekalipun ia tidak dicontohkan di zaman Nabi dan Shahabat).

(3). Apabila perbuatan itu dilakukan, ia akan mematikan atau menutup perbuatan Sunnah yang sudah ada. Sehingga ada ulama yang mengatakan, “Dimana tumbuh perbuatan bid’ah, maka disana ada perbuatan Sunnah yang mati.”

Dalil unsur pertama ialah firman Allah dalam Surat Al Hadiid ayat 27: “Wa rahbaniyatan ibtada’uha maa katabnaha ‘alaihim” (dan kerahiban yang mereka ada-adakan, yang Kami tidak memerintahkan hal itu atas mereka). Ayat ini terkait dengan perilaku pendeta-pendeta Nashrani yang membuat aturan-aturan kerahiban yang mempersulit diri mereka sendiri, seperti larangan bagi seorang rahib untuk menikah, hidup menjauh dari masyarakat, memfokuskan diri hanya untuk ibadah, dll.

Dalil unsur kedua adalah usulan Umar bin Khattab Ra kepada Khalifah Abu Bakar Ra, agar Khalifah segera membukukan Al Qur’an, sebab banyak para Hafizh Qur’an yang syahid dalam suatu peperangan, lalu usulan itu diterima dan dilaksanakan. Meskipun perbuatan ini baru, tetapi mengandung suatu mashlahat, sebab ada kekhawatiran, jika para Hufazh semakin sedikit, nanti ayat-ayat Al Qur’an menjadi sulit dijaga keasliannya (jika tanpa dibukukan).

Perbuatan di atas tidak dianggap bid’ah, tetapi merupakan amal kebajikan yang mulia di sisi Allah. Para ulama kerap menyebut hal itu dengan istilah Maslahah Mursalah. Maka, penerbitan buku-buku Islam, pendirian madrasah, pendirian universitas, pendirian bank Islami, pendirian rumah sakit Islam, dll. semua itu dimasukkan dalam kategori ini. Ia merupakan perkara-perkara baru yang diadakan oleh kaum Muslimin, demi suatu kemaslahatan tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah dasar Fiqih Islam, “Li jalbul mashalih wa daf’ul mafasid” (untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kerusakan).

Dan unsur ketiga, dalilnya adalah ia merupakan salah satu dampak buruk perbuatan bid’ah. Bid’ah bila dilakukan, ia akan menutupi amal-amal Sunnah. Misalnya, orang membiasakan melakukan tahlilan dari rumah ke rumah. Biasanya saat mereka melakukan tahlilan itu, mereka akan meninggalkan amal-amal Sunnah seperti: membaca Al Qur’an, i’tikaf di masjid, shilaturahim ke orangtua, mengkaji ilmu, menggunakan harta untuk sedekah, dll. Begitu juga dengan acara seperti Maulid Nabi. Acara semisal itu bila terus-menerus dilakukan, ia akan merusak amal-amal Sunnah yang lain seperti: Shalat berjamaah, shalat istisqa’, shalat gerhana, taujih Jihad fi Sabilillah, i’tikaf, rihlah ilmiah, dll.

Nah, inilah karakter bid’ah yang mudah dipahami, insya Allah. Kaidah ini bisa menjadi solusi atas polemik yang ada. Bid’ah tak cukup didefinisikan sebagai: “Sesuatu yang baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi dan Shahabat.” Di sisi lain, bid’ah adalah bid’ah, tidak ada bid’ah hasanah atau dhalalah; semua bid’ah adalah dhalalah (sesat), seperti disebut dalam riwayat, “Kullu bid’atin dhalalah, wa kullu dhalalatin fin naar” (setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap yang sesat resikonya bisa masuk neraka).

Adapun tentang perkataan Umar bin Khattab Radhiyyalahu ‘Anhu dalam hadits shahih saat mengomentari tentang shalat tarawih berjamaah “Ni’mal bid’atu hadzihi” (sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini). Maka hal ini bukanlah perbuatan bid’ah. Mengapa demikian? Sebab, shalat tarawih itu telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, diadakan di bulan Ramadhan, secara berjamaah, setelah melaksanakan Shalat Isya’. Jadi, Umar bin Khattab dan para Shahabat tidak membuat amal-amal baru dalam hal ini. Mereka hanya meneruskan amal shalat tarawih yang sudah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Lalu mengapa Umar menyebut hal itu sebagai bid’ah (sesuatu yang baru)? Karena Rasulullah Saw melaksanakan shalat tarawih hanya beberapa hari saja di awal Ramadhan, sedangkan kemudian kaum Muslimin (dipelopori oleh Umar bin Khattab Radhiyyalahu ‘Anhu) melaksanakannya setiap hari selama bulan Ramadhan. Nah, itulah makna “bid’ah” (kebaruan) dalam pengamalan shalat tarawih tersebut.

Selain itu, mengamalkan Sunnah yang ditinggalkan oleh Khulafaur Rasyidin adalah termasuk perbuatan Sunnah yang diajarkan oleh Nabi juga. Mengapa demikian? Karena beliau pernah bersabda: ‘Alaikum bis sunnati wa sunnatil khulafaur rasyidinal mahdiyina -min ba’diy-, ‘adh-dhu ‘alaiha bin nawajid” (hendaklah kalian melaksanakan Sunnah-ku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian). Hadits populer ini diriwayatkan dari Irbath bin Sariyyah Radhiyyalahu ‘Anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, Baihaqi, Hakim, Thabrani, Ad Darimi, dll). Jadi mengamalkan shalat tarawih berjamaah itu masih satu arah dengan mengamalkan Sunnah Khulafaur Rasyidin (Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu).

Dengan demikian, setiap urusan bid’ah, cirinya adalah: Ia tidak diperintahkan dalam Al Qur’an atau As Sunnah, ia tidak ada manfaatnya bagi kebaikan hidup kaum Muslimin dalam urusan dunia atau Akhirat, dan ia bila dilakukan bisa mematikan amalan Sunnah yang sudah jelas-jelas diajarkan oleh Rasulullah Shallallah ‘Alaihi Wasallam.

Mari kita coba aplikasikan kaidah ini dalam melihat amal-amal kaum Muslimin selama ini. Perhatikan contoh-contoh di bawah ini:

    Apakah meminta pertolongan kepada ahli kubur yang sudah wafat (sekalipun ia adalah seorang Nabi dan Rasul) termasuk perbuatan bid’ah? [Jawabnya ialah IYA. Sebab perbuatan seperti itu selain tidak diperintahkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ia juga bisa menyeret seseorang ke perbuatan syirik].

    Apakah acara tahlilan 7 hari setelah seseorang wafat, pada hari ke-40, pada hari ke-100, hari ke-1000 termasuk bid’ah? [Jawabnya ialah IYA. Selain ia tidak diperintahkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, tidak ada maslahatnya bagi urusan dunia-Akhirat, ia juga bisa mematikan perbuatan Sunnah yang sudah pasti, seperti doa anak bagi ayah-bundanya, doa orangtua bagi anak-anaknya, dll.].

    Apakah pesawat terbang, internet, telepon, listrik, komputer, HP, dll. termasuk perbuatan bid’ah? [Jawabnya BUKAN, sebab ia adalah benda-benda teknologi yang memiliki maslahat untuk memudahkan kehidupan Ummat Islam. Kecuali, kalau alat-alat itu dipakai untuk urusan haram, maka hukumnya juga haram].

    Apakah acara Maulid Nabi dengan menggelar dzikir berjamaah di Monas, dipimpin seorang ulama Shufi dari Jakarta, dengan melakukan hubungan teleconference dengan ulama Shufi lain dari Yaman; lalu dalam acara itu banyak campur-baur laki-laki perempuan, diadakan sampai malam hari, sehingga banyak kaum wanita dan anak-anak kesusahan di jalan, membuat macet jalanan dan kotor lingkungan, mengundang datangnya kaum kriminal, dll. apakah ia termasuk perbuatan bid’ah? [Jawabnya adalah IYA. Selain tidak ada perintah melakukan dzikir seperti itu, ia juga mendatangkan aneka madharat bagi Ummat. Ia mengundang pelanggaran-pelanggaran Syariat, dan lagi pula tidak ada manfaatnya. Doa-doa yang dibaca di majelis seperti itu agar pemimpin jadi shaleh, negeri melimpah rizki, bala dan bencana dihindarkan, dll. terbukti tidak dikabulkan. Kalau mau berdzikir, mendapat Syafaat Rasulullah, mendapat berkah doa orang shalih, mendapat pahala majelis dzikir, hal itu bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik].

    Apakah mendawamkan membaca Barzanji di saat Maulid Nabi, melakukan itu terus-menerus, dengan rukun-rukun amal yang pasti, dan merasa berdosa bila meninggalkannya (atau meninggalkan rukun-rukunnya), apakah hal itu merupakan bid’ah? [Jawabnya IYA. Selain tidak diperintahkan, hal ini merupakan ritual-ritual khusus yang menyaingi ritual-ritual Islami yang sudah jelas. Ia juga tidak bermanfaat, bagi kehidupan dunia dan tidak dapat dipastikan pahalanya di Akhirat, karena tidak ada dalil amaliahnya].

    Apakah menulis buku Islami, mendirikan sekolah, membuat majalah Islam, membuat situs dakwah, mendirikan universitas Islam, membuat rumah sakit Islam, dll. termasuk bid’ah? Sebab semua itu tidak ada di zaman Nabi dan Shahabat? [Jawabnya BUKAN, sebab hal-hal itu dibutuhkan oleh kaum Muslimin dalam kehidupan mereka. Kalau semua itu tidak dilakukan, justru kaum Muslimin akan tertimpa madharat, karena sekolah Islami tidak ada, rumah sakit Islami tidak ada, universitas Islami tidak ada, dll.].

    Apakah memfitnah ulama, mencaci-maki kehormatan mereka, menganggap ulama sangat hina, bahkan menganggap orang kafir lebih utama daripada ulama-ulama itu (seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Adz Dzahabi, Muhammad bin Abdul Wahhab, Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Albani, Al Utsaimin, dll.), apakah perbuatan ini termasuk bid’ah? [Jawabnya, bukan bid’ah lagi, tetapi ia perbuatan HARAM dan FAHISYAH (keji). Ulama-ulama itu tidak mengharamkan dirinya dikritik, sebab mereka bukan Nabi. Mereka juga tidak meminta dikultuskan. Mereka secara ikhlas melayani ilmu sesuai kaidah-kaidah Salaf. Bahkan mereka tidak membuat-buat pendapat baru, tetapi selalu mencari jalan kepada pendapat-pendapat Salaf. Misalnya, pendapat Ibnu Taimiyyah dalam masalah Istiwa’. Ini bukan baru, tetapi hanya melanjutkan pendapat Imam malik rahimahullah (bahwa Istiwa’ itu sudah maklum, tatacara Istiwa’ tidak diketahui, mengimaninya wajib, mempersoalkannya adalah bid’ah). Para penghina ulama ini wajib diingatkan agar tidak mengotori lisan dan hidupnya dengan menghujat para ulama. Bila tidak berhenti dari berbuat keji, maka berlaku firman Allah dalam hadits qudsi, “Wa man ‘ada liy waliyan, faqad adzantu lahu bil harbi” (dan siapa yang memusuhi wali-Ku, maka aku umumkan perang baginya). Wahai insan, amal-amal kalian tida ada seujung kuku dari amal-amal para ulama itu. Maka kasihanilah diri kalian, sebelum Allah mewajibkan berlakunya kehinaan atas manusia-manusia jahil yang menghina kehormatan ulama!].

Semoga risalah sederhana ini bermanfaat dan bisa menjadi pelajaran (khususnya bagi diri kami sendiri). Mohon dimaafkan atas segala salah dan kekurangan. Yang benar adalah Syariat Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam, dan yang bathil adalah jalan-jalan yang menyelisihi Syariat itu.

Jangan lemah karena omongan orang-orang menyimpang, meskipun omongan itu banyak jumlahnya. Tetap istiqamah di jalan Sunnah Sayyidil Mursalin! Qul laa ilaha illa Allah, tsumma istaqim! Wal akhiru, alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.


Ditulis oleh AM.Waskito (Penulis buku Bersikap Adil kepada Wahabi)


KOMENTAR
ajxload

KIRIM KOMENTAR
FACEBOOK

TWITTER